Tanggal 2-3 Desember 2008 Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas bekerjasama dengan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) dengan difasilitasi oleh Kemitraan melaksanakan Konsultasi Publik dan Workshop “sosialisasi RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi”. Pertemuan yang dihadiri oleh kalangan Ormas keAgamaan dari kalangan Islam (MUI, ICMI, Muhammadiyah, Aisyiah, NU, Muslimat NU. Perti, dll) kalangan Kristen, LSM (LBH Padang, Pusat Studi Antar Komonitas, PBHI, Walhi, Q-bar, dll), organisasi Pemuda dan Mahasiswa (KNPI, BEM FH UNAND, UKM PHP UNAND, HIMA Politik Fisip UNAND,, DLM FH UNAND, KAMMI Sumbar, LAM dan PK FH Unand, dll). Peserta menyepakati memberikan ultimatum kepada DPR RI, sebagai berikut;

Ultimatum Masyarakat Sumatera Barat

Terhadap Percepatan Persetujuan RUU Pengadilan Tipikor

Dengan Nama Tuhan YME

Korupsi di Indonesia sudah merupakan penyakit yang kronis, struktural dan sistemik sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar dan berimplikasi pada penderitaan rakyat. Pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini melalui lembaga peradilan dalam hal ini pengadilan negeri belum maksimal yang berimbas pada banyaknya putusan bebas terhadap para koruptor.

Read the rest of this entry »

Oleh: Feri Amsari

(dimuat dalam Jurnal Konstitusi Vol.5 No.1 Juni 2008)

Diperlukan ketabahan luar biasa bagi para hakim

dalam menjalankan tugas mereka sebagai pelindung setia Konstitusi.

(Alexander Hamilton)[1]

Pendahuluan

Dalam teori pemisahan kekuasaan (separation of power) pada lembaga negara terdapat 3 (tiga) bentuk umum yang diterapkan oleh pelbagai sistim ketatanegaraan di dunia, yaitu; eksekutif sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan; legislatif sebagai lembaga pembentuk undang-undang, serta yudikatif sebagai lembaga pemegang kekuasaan peradilan. Ivor Jenning berpendapat bahwa terdapat dua pola separation of power, yaitu[2]; pertama, separation of power dalam arti material, dimana terdapatnya pemisahan kekuasaan antar lembaga negara secara tegas. Dalam pemahaman material tersebut eksekutif tidak dapat memasuki kewenangan yang menjadi kekuasaan legislatif dan begitu juga sebaliknya legislatif tidak dapat memasuki kewenangan yang merupakan bagian eksekutif. Kedua, separation of power dalam arti formal yaitu konsep pembagian kekuasaan dimana eksekutif dapat memasuki wewenang legislatif atau sebaliknya, bahkan eksekutif mampu mencampuri kewenangan peradilan. Pemisahan kekuasaan pada model ini tidak tegas dipertahankan dalam praktis hanya dicantumkan dalam ketentuan formal.

Read the rest of this entry »