Ultimatum Koalisi Masyarakat Peduli Pengadilan Tipikor Sumbar

December 4, 2008

Tanggal 2-3 Desember 2008 Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas bekerjasama dengan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) dengan difasilitasi oleh Kemitraan melaksanakan Konsultasi Publik dan Workshop “sosialisasi RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi”. Pertemuan yang dihadiri oleh kalangan Ormas keAgamaan dari kalangan Islam (MUI, ICMI, Muhammadiyah, Aisyiah, NU, Muslimat NU. Perti, dll) kalangan Kristen, LSM (LBH Padang, Pusat Studi Antar Komonitas, PBHI, Walhi, Q-bar, dll), organisasi Pemuda dan Mahasiswa (KNPI, BEM FH UNAND, UKM PHP UNAND, HIMA Politik Fisip UNAND,, DLM FH UNAND, KAMMI Sumbar, LAM dan PK FH Unand, dll). Peserta menyepakati memberikan ultimatum kepada DPR RI, sebagai berikut;

Ultimatum Masyarakat Sumatera Barat

Terhadap Percepatan Persetujuan RUU Pengadilan Tipikor

Dengan Nama Tuhan YME

Korupsi di Indonesia sudah merupakan penyakit yang kronis, struktural dan sistemik sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar dan berimplikasi pada penderitaan rakyat. Pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini melalui lembaga peradilan dalam hal ini pengadilan negeri belum maksimal yang berimbas pada banyaknya putusan bebas terhadap para koruptor.


Untuk mengatasi masalah tersebut maka lahirlah pengadilan khusus tindak pidana korupsi yang aturannya dimuat dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sukses dalam penanganan perkara korupsi. Hal ini tidak terlepas karena keberadaan hakim adhoc dalam pengadilan tipikor. Namun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 yang menyatakan keberadaan pengadilan khusus tindak pidana korupsi menjadi inskonstitusional jika tidak dibentuk dalam sebuah undang-undang tersendiri. Mengingat pentingnya keberadaan pengadilan tipikor maka sesuai dengan putusan MK maka DPR sesegera mungkin menyetujui RUU Pengadilan Tipikor dan Presiden segera mengesahkannya.

Mengingat :

Pelaksanaan pemilu 2009 semakin dekat maka dikhawatirkan pembahasan RUU Tipikor akan melampaui batas waktu yang telah ditentukan MK yaitu 19 Desember 2009.

Menimbang :

  1. Bahwa pengadilan tipikor yang ada saat ini telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi dan untuk itu keberadaan dan segala kekhususannya harus tetap dipertahankan.
  2. Bahwa pengadilan tipikor berhasil membangkitkan kembali kepercayaan masyarakat kepada dunia peradilan di Indonesia.
  3. Bahwa untuk memberikan legalitas bagi pengadilan tipikor diperlukan sebuah undang-undang tersendiri untuk mengatur pengadilan tipikor.
  4. Bahwa sesuai dengan tujuan reformasi dan mempercepat proses penegakan hukum tindak pidana korupsi maka DPR harus segera mengesahkan RUU pengadilan Tipikor.

Berdasarkan hal tersebut diatas, kami masyarakat Sumatera Barat dengan ini mengultimatum DPR RI untuk menyetujui RUU Pengadilan Tipikor dan segera disahkan oleh Presiden paling lambat Bulan Maret 2009, dimana dalam Undang-undang tersebut HARUS tetap mempertahankan mayoritas hakim adhoc dalam komposisi Majelis Hakim.

Apabila hal ini tidak diindahkan maka kami atas nama masyarakat Sumatera Barat tidak akan memilih orang ataupun partai yang terlibat dalam Pansus RUU Pengadilan Tipikor pada PEMILU 2009.

Padang, 3 Desember 2008

Koalisi Masyarakat Peduli Pengadilan Tipikor – Sumbar

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s