Tentang PUSaKO.
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas diresmikan pendiriannya pada hari senin, tanggal 6 September 2004 oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI (Prof. Jimly Asshidiqie-Ketua MK pertama) dan Dekan Fakultas Hukum Unand (Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH, LLM) di Padang.
PUSaKO adalah lembaga penelitian hukum (terutama hukum tata negara) dan Konstitusi yang berupaya menjadi bagian utama perwujudan tri dharma perguruan tinggi.
PUSaKO saat ini memiliki struktur keorganisasian sebagai berikut:
Direktur : Saldi Isra, SH, MPA
Deputi Direktur : Prof. Dr. Yuliandri, SH, MH.
Peneliti : Ilhamdi Taufik, SH.
Kurnia Warman, SH, MH.
Yoserwan, SH, MH, LLM.
Suharizal, SH, MH.
Feri Amsari, SH, MH.
Charles Simabura, SH.
Tentang Anggota :
1. Saldi Isra (Liputan tentang Saldi Isra, Kompas, Politik & Hukum, Sabtu, 29 Mei 2004)
Saldi Isra dan Misteri Suara Rakyat
SALDI Isra sebenarnya tidak pernah bercita-cita menjadi ahli hukum tata negara. Kalau kemudian namanya lebih banyak dikenal sebagai pakar hukum tata negara dengan kajian yang lebih spesifik hubungan Pusat-Daerah, itu lebih banyak karena kecelakaan. “Saya sebenarnya ingin menjadi insinyur geologi, tetapi gagal diterima di Institut Teknologi Bandung,” ujar pria kelahiran Solok, 20 Agustus 1968.
GAGAL menjadi insinyur, yang kini tercatat sebagai mahasiswa program doktor dari Universitas Leiden (Belanda) itu kemudian banting setir mendalami masalah negara. Hukum tidak berkembang pada era Orde Baru (Orba) karena rezim memang tak menghendaki cabang ilmu tersebut. Tidak banyak ahli hukum muncul memberikan pemikiran besar tentang tata negara.
Dalam percakapan dengan Kompas hari Rabu (26/5) di sebuah ruangan di Jalan Proklamasi, Jakarta, tempat Yayasan Harkat Bangsa berkantor, Saldi mengungkapkan latar belakang pilihannya mengapa ia menekuni bidang kajian hukum tata negara. “Saya tidak pernah berpikir soal basah dan kering, tetapi saya melihat ada kekosongan ahli hukum tata negara, setelah era Jimly Asshiddiqie dan Yusril Ihza Mahendra, baru muncul orang seperti Satya Arinanto. Saya terpanggil dan ingin mengisi kekosongan itu,” ujar ayah dua anak yang menyelesaikan masternya di Institute of Postgraduate Studies and Research University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia.
Tulisan dan analisisnya di seputar isu politik dan permasalahan negara berserakan di sejumlah media massa. Bagi dia, menulis adalah upaya intelektual untuk menyebarkan ide dan gagasan kepada masyarakat dan sebagai upayanya untuk berdialog dengan publik. Pada pertengahan bulan Mei, nama Saldi banyak disebut karena kiprahnya dalam Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB) yang “sukses” untuk mengantarkan sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjadi terhukum dalam kasus korupsi. Sebanyak 43 anggota DPRD Sumbar dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan korupsi.
FPSB sendiri merupakan organisasi yang cair beranggotakan akademisi, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh masyarakat, dan mendapatkan dukungan kuat dari media massa. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang yang menghukum sejumlah anggota DPRD Sumbar itu dinilai berbagai kalangan sebagai keberhasilan gerakan sosial baru (new social movement) untuk memberantas korupsi. “Putusan hakim itu merupakan kabar baik dari Padang,” kata Saldi, koordinator FPSB.
Bagaimana awalnya Forum Peduli Sumatera Barat mengadvokasi kasus korupsi DPRD?
Gerakan ini sudah lama, sejak tahun 1999, ketika sekelompok masyarakat memprotes pemilihan gubernur. Masyarakat menuntut DPRD memilih “darah baru” untuk memimpin Sumbar. Tetapi itu tak didengar. DPRD justru memilih gubernur yang berlatar belakang birokrat yang terlalu lekat dengan Orba. Karena tidak direspons, masyarakat kian kritis mengawasi DPRD. Yang menjadi sorotan adalah kesewenang-wenangan DPRD dalam menyusun RAPBD. Ternyata banyak anggaran yang tidak masuk akal dan aneh. Misalnya, ada anggaran dana aspirasi yang besarnya Rp 200 juta/orang/tahun. Kita hanya mau tanya dana itu mau dialokasikan ke mana. DPRD menjawab: uang itu akan dibagikan ke konstituen di daerah pemilihan sesuai dengan proposal yang masuk. Lalu, bagaimana dengan anggota DPRD yang tidak punya konstituen. Kita gugat itu secara class action, tetapi ditolak PN.
Langkah selanjutnya?
Tahun 2002, DPRD tidak mengubah perilakunya. Mereka menyusun anggaran semaunya, pokoknya untuk memperkaya diri mereka. Kita mulai menghimpun banyak orang, aktivis LSM, perguruan tinggi, mahasiswa mendiskusikan perilaku politik DPRD. Muncul gagasan membentuk lembaga yang kemudian diberi nama Forum Peduli Sumatera Barat yang memfokuskan diri pada penyusunan RAPBD. Kita bentuk tim yang mengkaji RAPBD dari aspek ekonomi, aspek hukum, dan aspek pendidikan, sosial dan budaya. Dari diskusi diambil kesimpulan bahwa ada indikasi korupsi. Ada upaya DPRD memperkaya diri dalam penyusunan anggaran karena kita melihat mereka menyusun item anggaran untuk dirinya sendiri dan itu di luar kewajaran. Kita sudah meminta gubernur untuk tidak menandatangani RAPBD. Dengan tidak ditandatangani tentunya dana itu tidak akan cair. Tetapi tidak dihiraukan.
Kita mencoba melaporkan penyimpangan itu ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta. Kita mau Mendagri mengoreksi. Kita urunan, ada yang menyumbang Rp 100.000, Rp 50.000, dan kita utus seorang anggota FPSB ke Jakarta. Ia tidak bertemu dengan Mendagri. Laporan itu diterima staf Mendagri yang katanya akan disampaikan ke atasannya. Upaya itu mentok. Langkah hukum akhirnya kita matangkan. Kita laporan dugaan korupsi itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Setiap ada laporan perkembangan sekecil apa pun, kita sampaikan ke pers sehingga masyarakat Sumbar mengikuti bagaimana perkembangan kasus itu. Jaksa tak punya pilihan lain.
Berapa orang yang dilaporkan?
Yang kita laporkan semua anggota DPRD. Hanya M Zen Gomo, anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN), sejak awal ia menolak penyusunan anggaran dengan cara seperti itu. Gomo mengancam nonaktif, kalau tak ada perubahan penyusunan anggaran dalam waktu tiga atau enam bulan. Dan kenyataannya memang tak ada perubahan. Gomo berhenti. Ini satu-satunya kasus di Indonesia, anggota DPRD yang tidak terima penyusunan anggarannya sendiri karena bertentangan dengan undang-undang (UU) dan memilih berhenti sebagai anggota DPRD. Ini bukan main.
Keberhasilan ini apakah ditunjang karena kultur masyarakat?
Kalau kultur saya tidak melihat sepenuhnya. Ini lebih banyak ada kekecewaan masyarakat terhadap kinerja DPRD. Masyarakat akhirnya berpikir kalau DPRD tak bisa dikontrol, pada akhirnya bisa merugikan masyarakat. Misalnya dalam hal anggaran, uang Rp 5 miliar-Rp 6 miliar untuk daerah lain mungkin tak besar, tapi untuk Sumbar jumlah itu besar sekali. Saya melihat ada kekecewaan yang masyarakat pada DPRD.
Banyak masyarakat yang kecewa dengan DPRD di daerah lain, tapi kok belum berhasil?
Saya pikir ini karena intensitas gerakan. Di Sumbar upaya ini berlangsung sejak tahun 1999 ketika DPRD terbentuk. Karena terus kontak dengan mereka, kita banyak tahu bagaimana cara mereka menyusun RAPBD. Kedua, adanya dukungan masyarakat yang luar biasa. Banyak orang yang datang ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang tempat kita berkumpul dan berdiskusi memberikan masukan bagaimana mengontrol DPRD. Banyak kampus terlibat. Beberapa tokoh masyarakat yang kredibel terlibat dalam gerakan ini.
Gubernur sebagai eksekutif kan terlibat, mengapa tak disentuh?
Ini sering menjadi pertanyaan. Ada orang mengatakan, Anda ini tidak adil. Kenapa yang dilaporkan hanya legislatif, padahal eksekutif terlibat. Sebenarnya ini hanya strategi saja. Ada dua pihak yang terlibat legislatif dan eksekutif, apakah keduanya dilaporkan atau salah satu. Ini diskusi lama. Akhirnya kita putuskan kita laporkan DPRD dulu. Ini demi strategi. Apabila eksekutif dan legislatif dihadapi berdua sekaligus, kita akan menghadapi tembok yang kuat. Untuk mengurangi lawan, kita pilih legislatif dulu. Kita harus ingat jaksa adalah bagian dari eksekutif.
Kedua, alasan akademis. DPRD fungsinya alat kontrol. Ketika mereka tidak menjalankan fungsi itu dalam penyusunan anggaran lalu bagaimana. Orang yang diberi tanggung jawab harus diberi peringatan awal. Kalau nanti bisa dibuktikan, eksekutif harus diproses.
Reaksi Gubernur?
Kita bertemu satu kali dan kita katakan agar RAPBD jangan diteken. Tapi tak direspons. Kita harus catat, dalam hubungan DPRD-Gubernur, pada saat dipilih gubernur hanya mendapat 17 suara dari 55 anggota DPRD. Agar kebijakannya jalan, ia harus membangun koalisi di DPRD. Ia membutuhkan 12 anggota DPRD lagi. Jadi, menurut kita ada ketakutan gubernur kepada DPRD untuk melakukan perubahan karena posisinya itu. DPRD bisa menggunakan ancamannya, misalnya akan menolak laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Kalau direfleksikan lebih luas, faktor apa yang membuat gerakan ini berhasil?
Kita menunggu dan mencatat perkembangan kasus ini setiap hari. Dan FPSB hanya menangani satu kasus. Di daerah lain, saya mencatat, gerakan seperti ini tidak fokus. Terlalu banyak titik yang jadi perhatian mereka sehingga semuanya terkesan mau diambil. Tapi ini masih harus dibuktikan. Dan saya lihat ada jaksa yang serius mau menangani kasus itu, termasuk Jaksa Tinggi-nya waktu itu.
Tapi kok enggak ditahan?
Itu tren kasus korupsi di mana pun. Tak ada terdakwa yang ditahan. Tapi legitimasi mereka hancur. Mereka tetap jadi anggota DPRD karena sesuai aturan hukum formal memang begitu. Setelah vonis jatuh, orang Sumbar mengatakan ini kabar baik untuk banyak kalangan. Kenapa kabar baik, paling tidak dalam beberapa wacana, gerakan ini bisa jadi pelajaran DPRD mendatang. Mereka harus hati-hati untuk tidak melanggar ketentuan karena hukum siap menerkam.
Peluang manipulasi masih ada?
Saya kira masih akan ada. UU No 22/1999 meletakkan dua kekuatan dalam kutub berbeda. Kutub politik ada di DPRD dan kekuatan uang ada di eksekutif. Kalau salah satu kepentingan dari kutub ini terganggu, dia bisa memaksa kutub lain bergabung dan terjadilah kolusi. Kalau salah satu kepentingan terganggu, pasti akan terjadi kolusi dan pembicaraan di balik layar. Itu sudah jadi pola. Kita lihat selalu ada pernyataan, sebelum laporan pertanggungjawaban gubernur/kepala daerah, LPJ akan ditolak. Bagaimana mau ditolak, sebelum mereka membaca laporan. Tapi itu bahasa halus, mari kita bicarakan di balik layar.
Apa solusinya?
Harus ada penataan kelembagaan antara DPRD dan kepala daerah. Sistem pemilihan langsung saja tak cukup selama kekuatan politik tetap sepenuhnya ada di DPRD. Mereka akan selalu mengganggu. DPRD mengganggu eksekutif memang wajar kalau memang ditempatkan dalam konteks pengawasan, tapi kalau belum-belum sudah akan menolak LPJ tanpa baca bagaimana. Di sinilah sebenarnya soal rekrutmen politik menjadi penting.
MESKIPUN lebih banyak berkonsentrasi pada masalah hukum tata negara, problematika yang akan dihadapi bangsa Indonesia pasca-Pemilu 2004 juga menjadi perhatian Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum Wilayah Barat Universitas Andalas (2004-2005). Ia merasa tak yakin akan muncul sebuah pemerintahan yang efektif setelah Pemilu 2004.
Mengapa?
Sejak awal kita melihat, pemerintahan baru pasti akan dibangun banyak elemen. Capres kita tak punya kepercayaan diri, mereka menggalang dukungan kini-kanan, sowan kiri-kanan. Akibatnya semuanya diajak bergabung, dan semuanya akan minta konsesi. Ketika partai mau memberi dukungan pasti ada konsesi. Akibatnya, capres tak bisa tentukan kabinetnya sendiri. Tak ada confident dari capres sehingga mereka cari dukungan ke sana kemari hanya untuk meraih kekuasaan.
Apakah jika PKB dan Golkar bergabung kemudian jumlah pemilih yang dulu mencoblos Golkar dan PKB akan memberikan suaranya pada Wiranto- Salahuddin?
Belum tentu. Bergabungnya Golkar dan PKB tak otomatis pemilih Golkar dan PKB akan memilih Wiranto. Itu sangat berbeda. Pemilih lebih banyak akan melihat pada kepribadian tokoh, partai hanya alat bantu saja. Tak ada jaminan, semakin banyak parpol bergabung, semakin banyak suara yang diperoleh. Kenaikan suara Golkar pada pemilu legislatif karena faktor banyak orang yang berkampanye. Ada kandidat presiden lain yang berkampanye, apakah sekarang mereka juga mau all-out mau berkampanye, belum tentu.
Suara rakyat tetap misteri?
Ya betul, suara rakyat tetap menjadi misteri. Apakah hasil pemilu legislatif akan mencerminkan hasil pemilu presiden itu tetap menjadi misteri. Ini pengalaman pertama yang membuat kita juga susah untuk membuat perkiraan secara tepat. Selain tokoh yang menjadi preferensi ada juga track record, program. Sampai sekarang publik bingung menentukan ketika pasangan calon masih menawarkan program yang menurut saya tidak terlalu konkret. Misalnya, ada pasangan yang bicara masalah penegakan hukum, tapi dia tidak mau mengonkretkan langkah apa yang mau dilakukan untuk penegakan hukum. Sekarang kan ada pendapat yang mengatakan capres umumkan kabinet bayangan, saya tak sepenuhnya setuju. Tetapi mungkin dia harus menunjuk kabinet bayangan untuk memberikan gambaran kepada publik mengenai apa yang akan dikerjakan. Misalnya, pasangan yang fokus pada penegakan hukum, pasangan itu harus menyebutkan siapa orang yang akan duduk sebagai tim hukum. Kalau fokus pada ekonomi, yang perlu kita desakkan adalah siapa tim ekonominya. Jangan semua diumumkan. Kalau itu terjadi sebetulnya kita melakukan penyimpangan sistematis terhadap sistem presidensial.
Kapan transisi berkepanjangan ini bisa diakhiri?
Ada banyak hal yang menentukan. Pertama, seberapa lama kita bisa menuju partai yang sederhana. Penyederhanaan partai tetap harus dilakukan. Yang kedua, tergantung seberapa besar mekanisme internal partai bisa melahirkan orang yang dapat dukungan riil dari konstituen. Kita menyambut positif konvensi Partai Golkar, tapi kalau kita tanya orang Golkar di akar rumput, mereka juga tidak tahu mengapa DPD mereka mencalonkan si A atau B. Artinya, harus dibuka ruang agar calon dari partainya ada peran konstituen. Demokratisasi partai menjadi penting.
Ketiga, kita harus berupaya mengurangi jumlah pemilih tradisional, yang selama ini terlalu mengandalkan pada figur. Terakhir, kita harus berani menghapus semacam upaya yang tidak demokratis dalam kelompok besar masyarakat.
Sistem baru, lembaga baru, perilaku enggak berubah?
Yang tidak berubah perilaku parpol dan elite partai. Partai memperlambat proses demokratisasi di negara ini. Sebetulnya rakyat pada batas tertentu, di ibu kota kabupaten, provinsi, sudah memperlihatkan kemajuan. Mereka telah memberikan pilihan berbeda, dengan pertimbangan berbeda, seperti dalam dua pemilu terakhir. Partai tidak ingin ada pendewasaan. Elite partai terlalu dimanjakan sistem yang tak demokratis.
Anda tak ingin masuk partai?
Banyak orang yang menawari, jadi caleg, tapi saya pikir, kita perlu mendorong banyak orang masuk partai. Itu bisa menjadi salah satu kunci percepatan demokratisasi parpol tapi kalau saya ditanya: saya mengatakan, salah satu kegagalan Orba adalah ketika semua orang dipaksa masuk Golkar, ketika Golkar ambruk, dia tak punya pilihan. Sekarang kita dorong sebagian masuk, dan sebagian tetap di luar. Kalau semuanya masuk dalam sistem politik, di luar tak ada lagi yang mau mengoreksi. Yang di luar paling tidak bisa memberi masukan. Saya akan tetap berada di luar. (Budiman Tanuredjo)